Ia bahkan menabrak mobil dan kendaraan bermotor sampai hampir menyebabkan korban jiwa.
“Karena telah diberikan tindakan tegas (dilumpuhkan dengan tembakan) maka langsung kami bawa ke rumah sakit,” terang dia.
Dalam pengakuannya, keduanya dijanjikan upah sejumlah Rp 500.000-Rp 600.000 untuk satu kali antar jemput pesanan dari Jepara ke Semarang.
"Nanti saya ganti uang bensinnya, paling banyak Rp 500.000-Rp 600.000. Saya enggak tahu berapa isinya (jumlah sabu)," beber Suroso dihadapan awak media.
Atas perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 132 Ayat 1 jo pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindana penjara seumur hidup.
Di samping penangkapan Wawan dan Suroso, polisi berhasil mengungkap 15 kasus narkoba lainnya di Bulan September 2022 dengan total 20 tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.