LAMPUNG, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus "warisan berdarah" yang terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menunjukkan fakta mencengangkan.
Berikut kronologi pembunuhan berdarah dingin yang diketahui dari hasil rekonstruksi di tiga lokasi di Desa Marga Jaya, Way Kanan pada Jumat (7/10/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menuturkan, kasus ini berawal saat tersangka E bertengkar dengan korban Wawan (40) yang adalah kakak kandungnya terkait masalah harta warisan.
Pertengkaran itu terjadi pada medio Oktober 2021 di rumah Zainudin (60), orangtua mereka sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Terkenal Suka Judi dan Mabuk
“Di rumah, saat itu ada korban Zainudin, Siti Romlah (ibu tiri tersangka E), dan Zahra (anak korban Wawan) sedang tidur,” kata Teddy kepada wartawan usai rekonstruksi, Jumat petang.
Pertengkaran itu lalu menjadi perkelahian, tersangka E memukul kepala Wawan dengan kapak di bagian tumpulnya sebanyak dua kali.
Ketika itu Zainudin dan Siti Romlah terbangun lalu menuju sumber keributan di ruang tengah.
“Korban Zainudin juga dipukul dengan kapak sebanyak dua kali,” kata Teddy.
Melihat suaminya terkapar, Siti Romlah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dapur.
Tersangka E mengejar lalu menghabisinya dengan cara yang sama.
Sejurus kemudian, tersangka E mematikan lampu lalu menuju kamar korban Zahra. Di kamar ini, bocah tersebut dibunuh dengan cara dicekik.
Untuk menyembunyikan pembunuhan itu, tersangka E lalu ke bagian belakang rumah dan membuang jasad keempat korban ke dalam septic tank. Kapak yang digunakan juga dibuang untuk menghilangkan jejak.
Septic tank itu baru dicor dengan semen keesokan hari agar bau tidak tercium.