LAMPUNG, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan dilakukan Jumat (7/10/2022). Dalam agenda ini, tersangka menampilkan 87 adegan.
Lokasi rekonstruksi tersebut berada di tiga lokasi yakni di rumah korban Zainudin, rumah rekan tersangka E, dan perkebunan singkong tempat mengubur jasad korban Juwanda.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, jumlah total adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni, E dan DW sebanyak 87 adegan.
"TKP (tempat kejadian perkara) utama di rumah korban Zainudin sebanyak 52 adegan dengan tersangka E," kata Teddy.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Terkenal Suka Judi dan Mabuk
Sedangkan 35 adegan lainnya dilakukan di dua TKP yakni perkebunan singkong dan rumah saksi berinisial H.
"35 adegan ini diperankan oleh tersangka E dan DW," kata Teddy.
Teddy mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk mensinkronkan antara keterangan BAP dari saksi-saksi dan para tersangka.
"Rekonstruksi ini juga mendapatkan gambaran secara umum, utuh dan jelas. Sehingga, nanti berkas perkara juga tidak mengalami kesulitan," kata Teddy.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Satu Keluarga Dibuang ke Septic Tank, Pelaku Disoraki Warga
Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan satu keluarga di Way Kanan sempat berkeluh kesah soal anak-anaknya yang memperebutkan harta warisan.
Kepala Desa Marga Jaya M Yani mengungkap korban Zainudin pernah bercerita mengenai kekisruhan diantara anak-anaknya, baik itu anak tiri maupun anak kandung.
"Iya, korban (Zainudin) pernah cerita waktu itu, anaknya berebut warisan," kata Yani di sela rekonstruksi kasus, Jumat (7/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.