Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/10/2022, 19:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sudah meminta auditor independen untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun.

Hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 jutaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2022) menyatakan, taksiran kerugian negara itu masih bersifat sementara.

Pasalnya masih ada beberapa dokumen yang dilengkapi penyidik Kejari Madiun untuk diserahkan kepada tim auditor.

Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Saat Bobol Toko Kelontong di Madiun, Ternyata Sudah Beraksi 16 Kali

“Kerugian sementara di atas Rp 500 juta. Namun kalau dilengkapi datanya maka angkanya lebih dari itu,” ujar Nanik yang didampingi Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro.

Menurut Nanik, tim penyidik pekan depan akan menyerahkan dokumen kekurangan yang dijadikan acuan untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019.

Pasalnya saat proses penghitungan, tim auditor meminta seluruh petani yang menerima pupuk bersubsidi diperiksa.

“Ahli (auditor) kemarin meminta data lengkap sekali. Jadinya tidak mau disampling. Akhirnya kasipidsus harus memeriksa semua petani yang daftarnya masuk dalam penerima pupuk bersubsidi. Jadi harus diperiksa semuanya yang tercantum dalam RDKK. Dengan demikian perlu waktu,” tutur Nanik.

Nanik menuturkan, untuk menjadikan seorang tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat.

Untuk saat ini, penyidik Kejari Madiun sudah mendapatkan keterangan saksi. Tinggal mendapatkan keterangan ahli dan surat.

Keterangan ahli berupa keterangan tim auditor yang menyatakan adanya kerugian negara.

Sementara surat berupa dokumen yang menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Keterangan ahli dan surat yang dibutuhkan lagi untuk penetapan tersangka. Setelah ahli (auditor) ini fix, maka ahli tersebut dapat diperiksa sebagai saksi dengan memberikan keterangan terkait hasil penghitungan kerugian negara,” tutur Nanik.

Baca juga: Wali Kota Madiun Beri Voucer Belanja Rp 300.000 untuk Keluarga dengan Anak Stunting Seminggu Sekali

Nanik menuturkan sejatinya penyidik ingin segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih membutuhkan alat bukti lain sebagai bekal menetapkan tersangka.

Ia khawatir bila menetapkan tersangka dengan alat bukti tidak cukup maka berpotensi dipraperadilankan.

“Kita juga inginnya cepat (menetapkan tersangka). Tetapi kalau nanti dipraperadilkan kalah maka sia-sia penyidikan yang sudah dilakukan selama ini,” demikian Nanik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com