Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Sekda Riau Diperiksa Terkait Dugaan Suap, 3 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/10/2022, 19:05 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru usai menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10/2022).

Dalam unjukrasa itu, massa membawa spanduk berukuran besar yang memajang foto Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto.

"Kami meminta Kejati Riau agar memeriksa dugaan penerima suap tender PT. Vetia Delicipta SF Hariyanto dan Rahmad Ramadiyanto," tulis bagian atas spanduk yang dilihat Kompas.com.

Baca juga: 2 Hari Demo Tolak Kebijakan Rektor Tak Ada Tanggapan, Mahasiswa UKSW Segel Kantor Yayasan

Pada bagian bawah spanduk, di tengah foto Sekda Riau, SF Haryanto, ditulis "Penerima Suap" dan di tengah foto Kabiro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto ditulis "Pengatur Suap".

Namun, setelah menggelar aksi unjukrasa, tiga orang mahasiswa ditangkap polisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria membenarkan penangkapan tiga mahasiswa tersebut.

"Ada tiga orang peserta unjukrasa yang ditangkap. Ketiganya mahasiswa, berinisial TS (19), AY (20) dan MR (20)," sebut Pria saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (7/10/2022) sore.

Ia menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa itu ditangkap karena pencemaran nama baik. Mahasiswa tersebut dilaporkan oleh Sekda Riau, SF Haryanto.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu ada aturannya sendiri. Tidak ada yang melarang, tapi ada cara atau rambu-rambu yang ditaati. Jadi, ketiga tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Mereka membawa poster bertulisan bahwa korban ini (Sekda Riau) menerima suap, seperti itu. Pelapornya Pak Sekda sendiri," kata Pria.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, dua alat bukti diamankan saat menangkap tiga orang mahasiswa tersebut.

Pria mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.

Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.

"Para tersangka tidak ditahan," kata Pria.

Baca juga: Ratusan Driver Gojek Balikpapan Demo, Ini Tuntutannya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengaku, laporan pencemaran nama baik dibuat Sekda Riau pada Rabu (5/10/2022).

Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah unjukrasa di Kejati Riau keesokan harinya, Kamis (6/10/2022).

"Sebelumnya mahasiswa ini demo pada 28 September 2022 lalu. Saat itu mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan 'Penerima Suap'. Setelah itu, mereka demo yang kedua dengan membawa spanduk yang isi tulisannya sama. Jadi, yang dilaporkan itu terkait tulisan yang ada di bagian bawah spanduk tersebut," kata Andrie saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com