Pria mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.
Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.
"Para tersangka tidak ditahan," kata Pria.
Baca juga: Ratusan Driver Gojek Balikpapan Demo, Ini Tuntutannya
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengaku, laporan pencemaran nama baik dibuat Sekda Riau pada Rabu (5/10/2022).
Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah unjukrasa di Kejati Riau keesokan harinya, Kamis (6/10/2022).
"Sebelumnya mahasiswa ini demo pada 28 September 2022 lalu. Saat itu mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan 'Penerima Suap'. Setelah itu, mereka demo yang kedua dengan membawa spanduk yang isi tulisannya sama. Jadi, yang dilaporkan itu terkait tulisan yang ada di bagian bawah spanduk tersebut," kata Andrie saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.