Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Sekda Riau Diperiksa Terkait Dugaan Suap, 3 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/10/2022, 19:05 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru usai menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10/2022).

Dalam unjukrasa itu, massa membawa spanduk berukuran besar yang memajang foto Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto.

"Kami meminta Kejati Riau agar memeriksa dugaan penerima suap tender PT. Vetia Delicipta SF Hariyanto dan Rahmad Ramadiyanto," tulis bagian atas spanduk yang dilihat Kompas.com.

Baca juga: 2 Hari Demo Tolak Kebijakan Rektor Tak Ada Tanggapan, Mahasiswa UKSW Segel Kantor Yayasan

Pada bagian bawah spanduk, di tengah foto Sekda Riau, SF Haryanto, ditulis "Penerima Suap" dan di tengah foto Kabiro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto ditulis "Pengatur Suap".

Namun, setelah menggelar aksi unjukrasa, tiga orang mahasiswa ditangkap polisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria membenarkan penangkapan tiga mahasiswa tersebut.

"Ada tiga orang peserta unjukrasa yang ditangkap. Ketiganya mahasiswa, berinisial TS (19), AY (20) dan MR (20)," sebut Pria saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (7/10/2022) sore.

Ia menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa itu ditangkap karena pencemaran nama baik. Mahasiswa tersebut dilaporkan oleh Sekda Riau, SF Haryanto.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu ada aturannya sendiri. Tidak ada yang melarang, tapi ada cara atau rambu-rambu yang ditaati. Jadi, ketiga tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Mereka membawa poster bertulisan bahwa korban ini (Sekda Riau) menerima suap, seperti itu. Pelapornya Pak Sekda sendiri," kata Pria.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, dua alat bukti diamankan saat menangkap tiga orang mahasiswa tersebut.

Pria mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.

Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.

"Para tersangka tidak ditahan," kata Pria.

Baca juga: Ratusan Driver Gojek Balikpapan Demo, Ini Tuntutannya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengaku, laporan pencemaran nama baik dibuat Sekda Riau pada Rabu (5/10/2022).

Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah unjukrasa di Kejati Riau keesokan harinya, Kamis (6/10/2022).

"Sebelumnya mahasiswa ini demo pada 28 September 2022 lalu. Saat itu mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan 'Penerima Suap'. Setelah itu, mereka demo yang kedua dengan membawa spanduk yang isi tulisannya sama. Jadi, yang dilaporkan itu terkait tulisan yang ada di bagian bawah spanduk tersebut," kata Andrie saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Regional
Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Regional
Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com