PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru usai menggelar aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10/2022).
Dalam unjukrasa itu, massa membawa spanduk berukuran besar yang memajang foto Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto.
"Kami meminta Kejati Riau agar memeriksa dugaan penerima suap tender PT. Vetia Delicipta SF Hariyanto dan Rahmad Ramadiyanto," tulis bagian atas spanduk yang dilihat Kompas.com.
Baca juga: 2 Hari Demo Tolak Kebijakan Rektor Tak Ada Tanggapan, Mahasiswa UKSW Segel Kantor Yayasan
Pada bagian bawah spanduk, di tengah foto Sekda Riau, SF Haryanto, ditulis "Penerima Suap" dan di tengah foto Kabiro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rahmad Ramadiyanto ditulis "Pengatur Suap".
Namun, setelah menggelar aksi unjukrasa, tiga orang mahasiswa ditangkap polisi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria membenarkan penangkapan tiga mahasiswa tersebut.
"Ada tiga orang peserta unjukrasa yang ditangkap. Ketiganya mahasiswa, berinisial TS (19), AY (20) dan MR (20)," sebut Pria saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (7/10/2022) sore.
Ia menyampaikan bahwa ketiga mahasiswa itu ditangkap karena pencemaran nama baik. Mahasiswa tersebut dilaporkan oleh Sekda Riau, SF Haryanto.
"Menyampaikan pendapat di muka umum itu ada aturannya sendiri. Tidak ada yang melarang, tapi ada cara atau rambu-rambu yang ditaati. Jadi, ketiga tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Mereka membawa poster bertulisan bahwa korban ini (Sekda Riau) menerima suap, seperti itu. Pelapornya Pak Sekda sendiri," kata Pria.
Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian, dua alat bukti diamankan saat menangkap tiga orang mahasiswa tersebut.
Pria mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara.
Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.
"Para tersangka tidak ditahan," kata Pria.
Baca juga: Ratusan Driver Gojek Balikpapan Demo, Ini Tuntutannya
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengaku, laporan pencemaran nama baik dibuat Sekda Riau pada Rabu (5/10/2022).
Sedangkan ketiga mahasiswa itu ditangkap setelah unjukrasa di Kejati Riau keesokan harinya, Kamis (6/10/2022).
"Sebelumnya mahasiswa ini demo pada 28 September 2022 lalu. Saat itu mahasiswa membawa spanduk yang bertuliskan 'Penerima Suap'. Setelah itu, mereka demo yang kedua dengan membawa spanduk yang isi tulisannya sama. Jadi, yang dilaporkan itu terkait tulisan yang ada di bagian bawah spanduk tersebut," kata Andrie saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.