Sebelumnya, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api.
Ketika para korban tertarik dan datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Baca juga: Polisi Sebut Peran Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika yang Masih Buron Sangat Penting
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Mimika Direncanakan oleh 12 Orang, Dilakukan oleh 10 Orang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan kuat bahwa para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.
"Sejak awal kami mengatakan, indikasinya serta melihat pola indikasinya kuat ini bukan yang pertama," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM RI Choriul Anam, di Jayapura, Kamis (29/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.