JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi hingga kini belum dapat menangkap RMH atau Roy yang merupakan salah satu tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Roy juga disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam peristiwa yang menewaskan empat orang tersebut.
Sejak dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini Roy sudah hampir dua bulan melarikan diri. Sementara sembilan tersangka lain sudah ditahan.
"Tersangka DPO ini selalu berpindah-pindah tempat di hutan dan tidak masuk dalam perkotaan," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Duga Aksi Pelaku Mutilasi Mimika Bukan yang Pertama
Menurut dia, polisi akan melakukan analisis dan evaluasi untuk menangkap Roy.
Faizal menyebutkan, dalam satu minggu terakhir, beredar sebuah video pernyataan Roy.
Video itu memperlihatkan pria tersebut tampak berada di semak belukar dan menyatakan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam aksi pembunuhan dan mutilasi seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi Mimika
Faizal menegaskan bahwa sejauh ini polisi tetap berpegang kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka lainnya.
Namun ia juga menyatakan apa yang disampaikan Roy dalam video tersebut akan didalami, terutama mengenai pernyataan bahwa aksi mutilasi tersebut bukan perbuatan pertama para tersangka.
"Yang jelas hasil BAP menunjukan dia merupakan salah satu tersangka yang mempunyai peran signifikan. Meskipun demikian, apa yang disampaikan tersangka DPO ini akan kami dalami," tutur Faizal.