Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polisi Masih Lengkapi Berkas Laporan

Kompas.com - 07/10/2022, 14:07 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang menimpa ALP (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, laporan kasus penganiayaan ALP telah mereka terima pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Selain itu, penyidik juga telah mengambil keterangan kepada ALP.

“Untuk sekarang berkasnya masih dilengkapi penyidik, karena baru tiga hari kami terima. Setelah dilengkapi baru dilanjutkan proses tahap selanjutnya,” kata Anwar, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Rektor UIN Raden Fatah Palembang: Ada Dugaan Pengkhianatan dalam Penganiayaan Mahasiswa

Anwar belum bisa memberikan keterangan secara menyeluruh terkait kasus penganiayaan yang menimpa ALP.

Sebab, sejauh ini mereka masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti termasuk meminta keterangan pihak para panitia kegiatan.

“Ini lagi diproses (laporan) nanti jika sudah ada perkembangan baru kami sampaikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Profesor Nyayu Khadijah mengatakan, ada dugaan pengkhianatan yang dilakukan oleh ALP (19) sehingga korban dikeroyok.

ALP diketahui merupakan mahasiswa yang ikut dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang.

Baca juga: Jurnalis Peliput Pemeriksaan Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diintimidasi

Namun, dalam kegiatan itu korban mengaku telah dikeroyok oleh 10 orang seniornya. Bahkan sampai disundut rokok dan ditelanjangi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com