BLORA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blora menutup kompleks kafe dan karaoke Cumpleng Indah (CI) yang berada di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah.
Penutupan tersebut dibantu oleh aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri.
Hampir tidak ada penolakan dari para pengusaha ataupun masyarakat saat aparat gabungan itu menyegel pintu-pintu kamar dan memasang papan peringatan di kompleks tersebut.
Baca juga: Perkosa LC Kafe, Seorang Pria di Rembang Terancam Dipenjara 12 Tahun
Sebab sebelum ditutup, kompleks hiburan malam itu sempat didemo oleh emak-emak yang tidak suka dengan hadirnya kafe dan karaoke tersebut karena dianggap meresahkan.
Selain itu, Satpol-PP juga telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali agar kompleks tersebut tidak lagi beroperasi.
Sedangkan alasan ditutupnya kompleks tersebut karena menyalahi peraturan daerah dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Dengan ditutupnya sekitar 20 tempat kafe dan karaoke, cukup disayangkan oleh lady companion (LC) yang bekerja di kompleks tersebut.
"Ya tetap sedih, karena cuman ini bahan pekerjaan kita," ucap Yusnita yang lebih dari setahun bekerja di kompleks tersebut.
Padahal, mereka yang menggantungkan hidupnya sebagai seorang LC bukanlah warga lokal, melainkan warga dari luar daerah, seperti Purwodadi, Purworejo, Wonogiri, bahkan ada yang dari Lampung.
Baca juga: Saat Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Oknum PNS Ini Malah Mabuk dengan LC di Tempat Karaoke
"Ya harapan kita pemerintah bisa buka hati untuk membuka ini lagi," kata perempuan berusia 28 tahun tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.