Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelap Mata gara-gara Warisan, Pria di Way Kanan Bunuh 5 Anggota Keluarganya, 4 Korban Dibuang ke "Septic Tank"

Kompas.com - 07/10/2022, 07:13 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya terungkap.

Korban ternyata dibunuh oleh anggota keluarganya sendiri. Pelaku, E (38), merupakan anak kandung dari korban Zainudin (60). Di salah satu pembunuhan, anak E berinisial DW (17) turut terlibat.

Adapun lima korban dalam kasus pembunuhan ini adalah Zainudin (60); ibu tiri pelaku, Siti Romlah (45); kakak kandung, Wawan (40); keponakannya, Zahra (5); dan adik tirinya, Juwanda (26).

Oleh pelaku, empat korban dibuang ke septic tank, sedangkan jasad Juwanda dikubur di perkebunan singkong.

Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Septic Tank, Korban dan Pelaku Sempat Berkelahi di Pasar

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap E, ia membunuh keluarganya karena masalah perebutan harta warisan milik Zainudin.

"Diduga motif pembunuhan ini adalah masalah harta, pelaku E ingin menguasai harta milik korban Zainudin," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Pembunuhan empat anggota keluarga di Way Kanan ini diduga dilakukan pada Oktober 2021.

Jasad keempat korban ditemukan dalam septic tank di rumah Zainudin di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Kamis (6/10/2022) pagi.

Sementara itu, Juwanda dilaporkan hilang oleh warga setempat pada Juli 2022.

Baca juga: Perebutan Warisan Jadi Motif Satu Keluarga di Lampung Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank

Jual lahan milik korban

Kepala Desa Marga Jaya M Yani menuturkan, Zainudin tidak terlihat beraktivitas di desa sejak Oktober 2021.

"Waktu itu Pak Zainudin tidak terlihat di masjid seperti biasa, terus kita tanya ke E, dijawab Pak Zainudin lagi meladang ke gunung," ucapnya.

Berselang satu bulan, E menjual sebidang tanah milik Zainudin.

"Warga curiga karena E ini menjual tanah milik bapaknya di Desa Marga Jaya," ungkapnya.

Ketika ditanya kenapa lahan itu dijual, E mengaku disuruh korban menjualnya untuk membayar utang.

Sekitar Desember 2021, E kembali menjual lahan lain milik korban.

Hingga kemudian korban Juwanda kembali dari perantauan. Juwanda sempat bertengkar dengan E terkait harta milik korban.

Baca juga: Jasad Satu Keluarga di Septic Tank, Kades Sebut Pelaku Sudah Jual 2 Lahan Korban

 

Pembunuhan korban

Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan yang ditangkap polisi, Kamis (6/10/2022).KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan yang ditangkap polisi, Kamis (6/10/2022).

Kasus ini terungkap dari kabar hilangnya Juwanda. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, berdasarkan keterangan perangkat desa, korban terakhir terlihat pergi bersama E (38) ke arah perkebunan.

Dari penyelidikan polisi, E sempat dicari untuk dimintai keterangan terkait hilangnya Juwanda. Akan tetapi, E tidak ada di rumah saat petugas datang.

Polisi lantas memeriksa DW. Sebuah fakta didapatkan, Juwanda ternyata dibunuh. Korban dibunuh saat tidur.

"Anak pelaku E yakni DW mengaku ikut terlibat pembunuhan terhadap Juwanda," tuturnya.

Kemudian, korban diangkut menggunakan mobil pikap dan dikubur di perkebunan singkong.

Baca juga: Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Ditemukan Tewas, 4 Orang Dibuang ke Septic Tank

Berdasarkan keterangan DW, polisi mengetahui lokasi persembunyian E di Lampung Selatan. Setelah diciduk, E mengakui bahwa ia juga membunuh empat anggota keluarganya.

Oktober 2021, E mendatangi rumah korban dan membunuh keempatnya secara sadis. Jenazah korban dibuang ke septic tank di belakang rumah.

Seusai digunakan untuk membuang jasad korban, septic tank ditutup lagi dengan cara dicor menggunakan semen.

Baca juga: Satu Keluarga di Lampung Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank, Menghilang Setahun Terakhir

Ketika ditemukan, korban sudah menjadi tulang belulang.

"Kondisi para korban hanya tersisa tulang dan tengkorak, tetapi pakaian masih lengkap," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Kamis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Teddy.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di Septic Tank Ditangkap, Ternyata Anak dan Cucu Korban

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com