KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Jumlah tersangka dimungkinkan adanya penambahan selama proses penyidikan.
Sementara itu, kasus pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung, menuai perhatian pembaca Kompas.com di hari kemarin.
Polisi telah menangkap dua tersangka yang ternyata merupakan ayah dan anak berinisial E (38) dan DW (17). Keduanya adalah ayah dan anak, atau anak dan cucu dari korban bernama Zainudin.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, pada Kamis (6/10/2022). Para tersangka tersebut terdiri dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel) dan juga anggota polisi.
Kapolri menyebut bahwa para tersangkaa diduga telah melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca berita selengkapnya: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Polisi menangkap dua tersangka yang diduga membunuh satu keluarga. Para pelaku mengubur empat korban di septic tank dan satu korban di kebun.
"Kedua pelaku ini adalah anak dan cucu korban Zainudin," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022).
Menurut Teddy, para pelaku membunuh lima orang yang sejatinya masih ada hubungan kerabat.
Baca berita selengkapnya: Pembunuh Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di "Septic Tank" Ditangkap, Ternyata Anak dan Cucu Korban
Sugeng (50), ayah korban luka berat saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, menceritakan upayanya mencari keberadaan anaknya pasca-tragedi tersebut.