KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi kecelakaan mobil yang menewaskan empat orang dan dua orang luka parah.
Insiden tersebut terjadi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/10/2022).
Saat itu mobil yang membawa rombongan tamu pesta pernikahan itu menabrak pagar milik warga.
Baca juga: Mobil Rombongan Tamu Pesta Pernikahan Tabrak Pagar di Kupang, 4 Tewas
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada dini hari di Jalan Timor Raya Kilometer 18 Cabang Monas, Desa Noelbaki.
Saat itu, mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi DH 1740 HN dikemudikan oleh Nigher Oktovianus Tulimau (20).
Mobil tersebut membawa lima orang penumpang berjalan dari arah Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, menuju Kota Kupang sekitar pukul 01.00 Wita.
Mereka hendak menghadiri sebuah acara pesta pernikahan.
Namun, nahas saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi hilang kendali hingga mobil keluar jalur.
Kemudian mobil tersebut menabrak tembok pagar rumah warga bernama Jaya E Dewata yang berada di sebelah kanan jalan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, sopir mobil tersebut diduga dalam keadaan mabuk miras.
"Akibatnya, mobil jenis Honda Mobilio dengan nomor polisi DH 1740 HN yang dikemudikannya melaju dengan kencang dan tidak bisa dikendalikan," ucap dia.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah botol yang berisi minuman keras jenis sopi.
Minuman keras itu dibawa oleh pengemudi dan para penumpang yang akan mengikuti acara pesta nikah di Kota Kupang.
Selain itu, polisi tidak menemukan bekas-bekas pengereman ban mobil di badan jalan hingga titik terakhir mobil berada.
Akibat kejadian itu, bagian depan mobil ringsek hingga ke kabin penumpang.