"Orangtuanya menanyakan ke beberapa teman korban dan diketahui sempat pergi bermain ke aera sport di Jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru. Namun, setelah mendatangi tempat tersebut korban tidak ditemukan lagi sehingga melapor ke pihak kepolisian," ujar Syafnil.
Baca juga: Siswi SD di Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri, Ketahuan Usai Beli Test Pack
Setelah adanya laporan dari orangtua korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi korban dan pelaku menginap disebuah hotel.
Namun, sesampainya petugas di hotel, pelaku dan korban sudah kabur.
Petugas melanjutkan pencarian hingga menemukan pelaku disebuah pabrik sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu, Kampar.
"Saat petugas tiba di lokasi, melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor sambil mainkan handphone. Kemudian petugas pengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Bukitraya," ujar Syafnil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.