Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Mantan Dirut PDAM Manado Ditahan Kejati Sulut

Kompas.com - 06/10/2022, 21:56 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka HHCR alias Hanny (69), pada Kamis (6/10/2022).

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado, itu ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 sampai dengan 2021.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Cq PDAM Kota Manado sebesar 936.000 euro dan Rp 55.964.456.755.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

Baca juga: Penerbangan Langsung Korsel-Manado Bakal Dibuka, Pemprov Sulut Jalin Kerja Sama dengan Jeju Air

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," kata Theodorus, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, pada Kamis malam.

Theodorus mengatakan, perkara ini berawal pada tanggal 22 Oktober 2005, tersangka HHCR alias Hanny saat itu selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

"Telah menandatangani perjanjian kerja sama (cooperation agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," uajr dia.

Sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank, beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

Baca juga: Terdampar di Gorontalo, Nelayan Filipina Ini Dipindah ke Rumah Detensi Manado

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota Manado Cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000, dan Rp 55.964.456.755," sebut dia.

Perbuatan Hanny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com