KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Pieter Tahun, diperiksa penyidik Polres TTS.
Orang nomor satu di kabupaten yang berada di tengah Pulau Timor itu, diperiksa di Markas Kepolisian Resor TTS, setelah dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau.
Laporan polisi itu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Sejumlah Anggota Dewan, Bupati TTS: Apakah DPRD Tidak Boleh Dikritik
"Diperiksa pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita," kata Gusti, kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022) malam.
Saat diperiksa, lanjut Gusti, Egusem didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Gusti menyebutkan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU mengajukan 36 pertanyaan kepada Egusem.
Pernyataan itu seputar laporan Marcu ke Polres beberapa waktu lalu.
Menurut Gusti, polisi juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Namun, jika tidak ada perdamaian maka proses hukum tetap berlanjut.
Dirinya sebagai Kapolres tidak akan mengintervensi kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, dilaporkan Polres TTS.
Epy dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS pada Rabu (9/3/2022).
Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau.
Marcu menjelaskan, dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikulturan TTS pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 08.02 Wita.