Wahyu mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban berangkat ke kantor di Juwiring, Klaten. Sedangkan istri korban menjemput anaknya pulang sekolah.
Sepulang istri korban dari menjemput anak dari sekolah melihat pintu gerbang dan pintu depan sudah dalam keadaan rusak. Istri korban masuk melihat rumah sudah hilang.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa CCTV di lokasi. Tidak kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan para pelaku pencurian.
"Para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.