Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Atas Tanah Sriwedari

Kompas.com - 06/10/2022, 19:35 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam kasus sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal ini tertuang dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Senin, tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan, Pemkot Solo belum menerima salinan putusan MA tersebut. Padahal, surat putusan telah ditetapkan pada 15 Agustus 2022.

"Ini kan (surat putusan) ditetapkan tanggal 15 Agustus 2022 kok kami belum diberitahu. Kita tidak tahu kok belum sampai ke kita," kata Ahyani kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/10/2022).

Pemkot Solo, lanjut Ahyani masih akan menunggu salinan resmi dari MA terkait dikabulkannya permohonan kasasi.

Setelah menerima salinan resminya, Pemkot Solo akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Pihaknya berharap tanah Sriwedari kembali menjadi milik publik.

"Pasti ada langkah hukum selanjutnya. Harapannya tanah Sriwedari kembali menjadi lahan publik. Kembali ke lahan publik," kata Ahyani.

Baca juga: Gibran Sebut Sengketa Kompleks Taman Sriwedari Solo Segera Berakhir

Terpisah, Kuasa Hukum Ahli Waris Anwar Rachman mengatakan, putusan MA terkait pembatalan sita eksekusi tidak mempengaruhi status atas kepemilikan tanah Sriwedari oleh ahli waris.

"Jadi putusan itu tidak terkait dengan putusan kepemilikan dan pengosongan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Serta sudah tertutup semua upaya hukum. Putusan ini berkaitan dengan sita atau eksekusi. Sita eksekusi yang telah dilaksanakan pengadilan," katanya.

Sedangkan terkait kepemilikan dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena itu sudah inkrah. Menurut dia, pada waktu mengajukan kasasi ke MA, ada dua yang dimohonkan.

Satu, mohon agar keputusan pengosongan dan kepemilikan dinyatakan tidak non executable atau tidak bisa dieksekusi. Kedua agar sita itu dibatalkan. Tapi permohonan yang pertama ini kan ditolak oleh MA.

"Permohonan yang menyatakan bahwa putusan itu tidak bisa dieksekusi. Makanya disebutkan di situ menerima permohonan itu sebagian. Kemudian di akhirnya menolak selain dan selebihnya," terang dia.

"Artinya apa? Yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari ditolak oleh MA. Artinya ya segera eksekusi. Tidak ada masalah gitu loh. Kan hanya sitanya," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com