Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU Beri Uang Damai Rp 100 Juta, Kejari: Sidang Tetap Berjalan

Kompas.com - 06/10/2022, 17:02 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan, kasus penganiayaan perempuan di SPBU yang menimpa mantan anggota DPRD Palembang non-aktif Syukri Zen tetap berjalan.

Bahkan, sidang Syukri Zen dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Selasa (18/10/2022).

Kasi Intel Kejari Palembang, Fadli Hasibuan mengatakan, upaya perdamaian yang dilakukan Syukri Zen tak menghapuskan tindak pidana yang kini sedang berjalan.

Baca juga: Kota Palembang Terendam Banjir, BMKG: Ini Hujan Ekstrem Selama 30 Tahun Terakhir

Hanya saja, upaya perdamaian tersebut dapat meringankan hukuman pada sidang nanti.

“Kalau sudah perdamaian, memang mereka sudah berdamai, cuma kan perdamaian itu tidak menghapus tindak pidananya,” kata Fadli saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Fadli menjelaskan, kabar yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dicabut korban tidak benar.

Sebab saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan kini telah digelar sidang dengan agenda dakwaan.

“Kalau dicabut nggak mungkin sudah sampai persidangan, kalau dia sudah perdamaian itu nanti meringankan kepada Syukri Zen kembali kepada majelis hakim itu nanti pertimbangan dalam penuntut,” ungkapnya.

Syukri  Zen sendiri diakui oleh Fadli sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) pada akhir September 2022. Hanya saja, permohonan itu ditolak pentuntut umum.

“Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan,” beber dia. 

Baca juga: Update Kasus Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU, Beri Uang Damai Rp 100 Juta

Pada kasus tersebut, Penuntut umum mengenakan Syukri Zen dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pnganiayaan.

Adapun hukuman yang mengancam mantan politisi partai Gerindra itu adalah hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan uang kompensasi kepada wanita yang dianiayanya sebesar Rp 100 juta.

Uang yang diberikan Syukri itu sebagai permintaan maaf atas perbuatannya telah memukul korban bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun, Sumsel, beberapa waktu lalu.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," kata kuasa hukum Syukri, Arthulius, Selasa (4/10/2022), dikutip dari Sripoku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com