“Keadaan darurat seperti pasangan hamil duluan, kemudian sudah mendapatkan restu orangtua, kemudian orangtua menginginkan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan," ujar dia.
Dia mengatakan, dengan adanya dispensasi tersebut mengakibatkan implikasi sosial.
Imran mengatakan, adanya pengajuan dispensasi nikah itu perlu dilakukan edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah.
Baca juga: Speedboat BPBD Balikpapan Terbakar Saat Isi BBM, Satu Anggota Alami Luka Bakar
Sebab, usia pernikahan yang masih di bawah umur cukup berisiko.
Selain permasalahan rumah tangga, juga soal keselamatan ibu dan anak lantaran melahirkan di usia dini.
Menurutnya yang perlu dilakukan adalah edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah.
"Perlu sosialisasi kematangan dalam perkawinan. Karena usia perkawinan di bawah usia yang ditentutan membawa dampak di antaranya adalah masalah kemungkinan risiko keselamatan ibu dan anak, kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.