BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menerima banyaknya permohonan dispensasi nikah di tahun 2022 ini.
Hal ini dikarenakan banyaknya remaja yang hamil duluan, sehingga harus dinikahkan.
Peningkatan permohonan dispensasi nikah tersebut dikarenakan adanya implikasi hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yakni menaikkan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun.
“Dengan menaikan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun memang membuat dampak kepada peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan sampai 200 hingga 300 persen. Untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda," kata Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Imran Rosyadi, di Balikpapan, pada Kamis (6/10/2022).
Baca juga: 1.000 Lilin untuk Tragedi Kanjuruhan, Suporter Balikpapan: Nyawa Tak Bisa Dibayar Pakai Rupiah
Diketahui, Pengadilan Tinggi Agama mencatat pada tahun 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon.
Tahun 2019 menjadi 618 pemohon, tahun 2020 sebanyak 1.400 pemohon, dan di tahun 2021 sebanyak 1.314 pemohon.
“Per Agustus 2022 ini mencapai 681 pemohon. Dibanding tahun sebelumnya itu sudah ada 200 lebih,” ujar dia.
Salah satu faktor yang membuat permohonan dispensasi nikah melonjak, kata Imran, yakni karena dalam keadaan darurat.
Sebut saja pasangan remaja yang hamil duluan dan telah mendapat restu dari orangtuanya.