LARANTUKA, KOMPAS.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan operasi pengawasan terpadu dengan menyisir sejumlah wilayah perairan Flores Timur, Rabu (5/10/2022).
Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Lembata, Flores Timur dan Sikka, Antonius Andy Amuntoda mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan dokumen kapal nelayan.
"Kita cek terkait kelengkapan dokumen penangkapan, yakni Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Surat Perintah Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO)," jelas Antonius saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: 3 Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Jadi DPO
Antonius mengatakan, operasi tersebut melibatkan personel Polair Polda NTT, Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Larantuka, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Misool Foundation Flores Timur.
Dari sembilan kapal yang diperiksa, tujuh kapal memiliki dokumen lengkap, sementara dua kapal memiliki SIPI namun masa berlaku telah habis .
"Kedua kapal tersebut, yakni KMN Belawa dan KMN Cahaya Lewa. Dua kapal ini masa berlaku SIPI nya telah habis," ujarnya.
Baca juga: Tangis Gubernur Viktor Laiskodat Saat Serahkan Jenazah Sekda NTT kepada Bupati Sumba Timur
Pihaknya telah memberikan surat peringatan dan meminta pemilik kapal tersebut untuk segera mengurus perpanjangan SIPI.