Sementara pelaku juga mendapat sanksi dari partai yang menanunginya karena perilaku itu disebut sebagai perbuatan tercela.
Kepolisian menindaklanjuti laporan korban dan menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Segera Disidang
Polisi menjerat Syukri Zen dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Terungkap Beri Kompensasi Rp 100 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.