KOMPAS.com - Masih ingat dengan kasus pemukulan anggota DPRD Kota Palembang terhadap seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Palembang Demang Lebar Daun, Sumsel, beberapa waktu lalu? Kini kasus penganiayaan tersebut berakhir islah.
Pelaku bernama M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra ini membei kompensasi terhadap perempuan itu berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan sebagai permintaan maaf Zen dan agar korban mencabut laporannya ke polisi.
"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," kata kuasa hukum Syukri, Arthulius, dilansir Kompas.com dari Sripoku, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang karena Aniaya Perempuan di SPBU
Arthulius mengatakan, uang kompensasi untuk Juwita ini sebagai bagian dari keringanan hukuman.
Namun demikian, ternyata Juwita sudah mencabut laporannya ke polisi dan kasus penganiayaan tersebut diselesaikan secara damai,
"Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah diberikan ke pihak penyidik," katanya.
Diketahui, M Syukri menganiaya Juwita di SPBU Demang, Lebar Daun, Palembang, Sumsel. pada Jumat (5/8/2022).
Kasus tersebut viral di media sosial setelah seseorang merekam video dan menyebarkannya.
Dalam video itu, pelaku anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen mengaku memukul korban karena emosi perempuan itu tidak memberi jalan saat pelaku antre hendak membeli Pertamax. Sementara korban akan membeli Pertalite.
Kasus tersebut kemudian meluas. Korban melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.