PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial SJ (20) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur.
SJ juga berprofesi sebagai pedangdut dan pernah mengikuti kompetisi Liga Dangdut Indonesia 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan penangkapan SJ.
Baca juga: Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong, 5 Pelajar di Ambon Ditangkap Polisi
Penangkapan dilakukan Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah orangtua terduga pelaku di Ketapang, Pangkalbalam, Pangkalpinang.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi bahwa pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berada di rumah orangtuanya di Rusunawa," kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Adi menuturkan, anggota unit PPA membawa pelaku ke Polres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus asusila dilaporkan orangtua korban yang merupakan warga Desa Tanjung Labu, Lepar Pongok, Bangka Selatan.
Baca juga: Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Petugas SPBU di NTT Perkosa Gadis Muda di Hutan
Peristiwa persetubuhan telah terjadi sebanyak tujuh kali di sebuah kamar kos-kosan di Semabung, Pangkalpinang.
Dugaan sementara, pihak keluarga tidak mencapai kata sepakat untuk menikahkan keduanya sehingga berakhir dengan laporan polisi.
"Dugaan sementara ya itu (menolak menikahi)," ujar Adi.
Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus terhadap kasus tindak pidana asusila itu.
Terduga pelaku SJ yang dikenal memiliki bakat dalam dunia tarik suara, merupakan anak yatim yang kini tinggal bersama ibunya yang bekerja sebagai pengrajin sulaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.