BLORA, KOMPAS.com - Sriyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Jawa Tengah, terancam pidana empat tahun penjara. Pasalnya, Sriyanto diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta pada kurun waktu 2019 sampai 2021.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan kades tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan
"Kami mendakwakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).
Jatmiko menjelaskan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Sriyanto melakukan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa.
"Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.
Malahan, uang hasil korupsi dana desa tersebut malah digunakan untuk usaha pribadinya.
"Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan," ujar dia.
Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.
"Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri," terang dia.
Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 1,2 Miliar, Bapak dan Anak di Lampung Ditahan
Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.