Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Blora Diduga Gunakan Uang Korupsi Dana Desa untuk Usaha Pribadi

Kompas.com - 05/10/2022, 19:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sriyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Jawa Tengah, terancam pidana empat tahun penjara. Pasalnya, Sriyanto diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan kades tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

"Kami mendakwakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Jatmiko menjelaskan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Sriyanto melakukan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa.

"Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.

Malahan, uang hasil korupsi dana desa tersebut malah digunakan untuk usaha pribadinya.

"Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan," ujar dia.

Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.

"Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri," terang dia.

Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 1,2 Miliar, Bapak dan Anak di Lampung Ditahan

Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com