“Kami sudah meminta sejumlah pihak untuk membenahi regulasi penyaluran BBM, agar pengawasan lebih ketat. Karena pemerintah telah menambah kuota BBM bagi masyarakat,” jelas Toni.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengakui kuota BBM bersubsidi telah ditambah.
Untuk BBM jenis solar yang semula 5,1 juta kiloliter (KL) menjadi 17,83 juta KL. Sedangkan jenis pertalite ditambah menjadi 23,05 juta KL.
“Sehingga masyarakat jangan resah, karena kuota sudah ditambah. Hanya saja pengawasan masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya, gudang penimbunan solar ilegal ini juga terbongkar di Palembang dan Ogan Ilir setelah dua lokasi itu terbakar.
Bahkan, dalam kasus gudang di Palembang, seorang oknum polisi ikut terlibat karena menyewakan lahannya untuk dijadikan lokasi penimbunan BBM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.