Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Kompas.com - 05/10/2022, 17:52 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang kasus suap Dinas PUPR yang menjerat mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan tersebut, terdakwa AKBP Dalizon mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang memintanya membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Saat membacakan pledoi, Kuasa Hukum AKBP Dalizon,  Anwarsyah Tarigan mengatakan, kliennya tak menikmati uang suap mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori seorang diri.

Baca juga: Suap Kasus Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebab, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumsel yang ketika itu dijabat Kombes Anton Setiawan ikut kebagian Rp 4,5 miliar.

Kemudian beberapa orang bawahannya yakni Salupen, Pitoy, dan Haryadi juga menikmati dengan jumlah yang berbeda.

“Jika memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp 10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp 2,5 miliar saja," kata Anwarsyah Tarigan saat sidang, Rabu (5/10/2022).

Anwarsyah mengaku, selain membayar uang pengganti, AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejagung.

Ia menilai, tuntutan tersebut tak sesuai fakta persidangan. Dimana seluruh kasus ini diberatkan kepada AKBP Dalizon.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

 

Sementara empat nama termasuk Kombes Anton tak ikut terseret dalam suap tersebut. Padahal, peran keempat orang itu telah diungkapkan secara gamblang oleh AKBP Dalizon.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak Dinas PUPR diperintahkan untuk segera diproses secara hukum. Bukan hanya klien kami saja,” ujar Anwarsyah.

Anwarsyah juga meminta majelis hakim agar permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukan dapat segera diterima.

“Sebab terdakwa telah membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menilai, AKBP Dalizon terbukti sah dan meyakinkan menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba ketika ia menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com