Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Kompas.com - 05/10/2022, 17:07 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Denda Rp 1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang dan barang kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kota Semarang menuai pro kontra.

Sejumlah warga Kota Semarang mengaku keberatan dengan peraturan tersebut karena dianggap mempersulit berbuat baik.

Sementara yang lain justru mengapresiasi kebijakan itu karena bisa menertibkan agar Kota Semarang bersih. 

Baca juga: Hari Ini, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang dan Barang ke Gelandangan di Kota Semarang Diberlakukan

Wulandari, salah satu warga Ngaliyan, Kota Semarang, mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut. Dia menganggap, denda bukan solusi yang terbaik baik. 

"Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan kepada PGOT agar mereka mempunyai skill sehingga bisa kerja," jelasnya saat ditemui di Kecamatan Ngaliyan, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, jika denda itu diberlakukan dan PGOT tanpa dibekali dengan skill dan modal untuk usaha, ada kemungkinan mereka akan terjun di aktivitas kriminal. 

"Yang ditakutkan nanti kalau mereka terjun di kriminal. Soalnya mereka juga pusing cari uang. Kalau tak dikasih keahlian dan modal bisa saja terjerumus," imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Khanzanul Fikri. Denda seharusnya menjadi hukuman terakhir bagi warga yang diberi ataupun yang memberi. 

"Kan bisa ada peringatan dulu dan baru denda. Kalau misal ada orang dari luar kota terus memberi uang gimana? Kan dia tak tahu aturan," jelasnya. 

Apalagi, lanjutnya, sejak pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, banyak wisatawan yang datang ke Kota Semarang. 

"Kalau bisa juga ada pengumuman yang masif juga. Misal ada di baliho-baliho juga dipasang itu," ujarnya. 

Bahkan, dia sendiri sebagai warga Kota Semarang mengaku belum mengetahui peraturan tersebut. 

"Apalagi yang warga luar kota ya. Soalnya sudah seperti tradisi memberi orang di jalan itu," imbuhnya. 

Mustofa, warga Peterongan Semarang mempunyai pandangan berbeda. Menurutnya, denda Rp 1 juta sudah tepat karena PGOT di Kota Semarang terlalu banyak. 

"Sudah tepat denda itu, kemarin viral pengemis yang ganggu pengendara," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com