SEMARANG, KOMPAS.com - Denda Rp 1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang dan barang kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kota Semarang menuai pro kontra.
Sejumlah warga Kota Semarang mengaku keberatan dengan peraturan tersebut karena dianggap mempersulit berbuat baik.
Sementara yang lain justru mengapresiasi kebijakan itu karena bisa menertibkan agar Kota Semarang bersih.
Baca juga: Hari Ini, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang dan Barang ke Gelandangan di Kota Semarang Diberlakukan
Wulandari, salah satu warga Ngaliyan, Kota Semarang, mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut. Dia menganggap, denda bukan solusi yang terbaik baik.
"Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan kepada PGOT agar mereka mempunyai skill sehingga bisa kerja," jelasnya saat ditemui di Kecamatan Ngaliyan, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, jika denda itu diberlakukan dan PGOT tanpa dibekali dengan skill dan modal untuk usaha, ada kemungkinan mereka akan terjun di aktivitas kriminal.
"Yang ditakutkan nanti kalau mereka terjun di kriminal. Soalnya mereka juga pusing cari uang. Kalau tak dikasih keahlian dan modal bisa saja terjerumus," imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Khanzanul Fikri. Denda seharusnya menjadi hukuman terakhir bagi warga yang diberi ataupun yang memberi.
"Kan bisa ada peringatan dulu dan baru denda. Kalau misal ada orang dari luar kota terus memberi uang gimana? Kan dia tak tahu aturan," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, sejak pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, banyak wisatawan yang datang ke Kota Semarang.
"Kalau bisa juga ada pengumuman yang masif juga. Misal ada di baliho-baliho juga dipasang itu," ujarnya.
Bahkan, dia sendiri sebagai warga Kota Semarang mengaku belum mengetahui peraturan tersebut.
"Apalagi yang warga luar kota ya. Soalnya sudah seperti tradisi memberi orang di jalan itu," imbuhnya.
Mustofa, warga Peterongan Semarang mempunyai pandangan berbeda. Menurutnya, denda Rp 1 juta sudah tepat karena PGOT di Kota Semarang terlalu banyak.
"Sudah tepat denda itu, kemarin viral pengemis yang ganggu pengendara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.