"Karena ibunya kecewa, marah, malu, karena anaknya sering mencuri," ujar dia.
Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen: Selamat Jalan, Le
Menurut Suwarno, saat kejadian SP sedang ada masalah dengan istrinya sehingga ia pun pulang ke rumah ibunya.
Namun sang ibu tak mengizinkan SP tidur di dalam rumah. Selama 3 bulan, SP pun tidur di teras rumah.
"Sudah ada 3 bulanan tidur di luar, bukan di kursi tapi di teras rumah itu, memang seperti itu," kata dia.
"Ketika ditanya, kenapa kok anaknya dibiarin tidur di teras, ibunya bilang takut anaknya ambil barang-barang yang ada di dalam rumah," beber dia.
Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen, Korban Dibungkus Tikar dan Ditali
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama diwakili Wakapolres Sragen Kompol Iskandar mengatakan, saat dimintai keterangan, SW merasa kesal atas perilaku anaknya yang sering berbuat kejahatan.
Pembunuhan dilakukan setelah pelaku melihat batu cor-coran.
"Korban tidur di teras rumah, saat itu tersangka timbul niat untuk melakukan pembunuhan. Kemudian, melihat ada batu cor-coran ada di sekitar TKP berat kurang lebih 5 kilometer diambil dan dipukul ke kepala berulang kali kurang lebih 8 kali," kata Iskandar, Selasa (4/10/2022).
Selama melakukan aksi pembunuhan itu tersangka dalam keadaan sadar dan memberikan salam perpisahan untuk anaknya.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung, Psikolog Unair: Perlu Kesehatan Mental
"Sambil menjatuhkan batu, tersangka sambil mengucapkan, 'Selamat jalan, Le'. Setelahnya, melihat ada cangkul sekitar TKP, tersangka mengambil cangkul itu, dipukul ke kepala muka korban sampai cangkulnya lepas," ujar dia.
Iskandar mengatakan, setelah memastikan kematian korban, tersangka membungkus korban dengan tikar dan diikat menggunakan tali.
Karena tak kuat mengangkat sendirian, tersangka meminta tolong kepada saudaranya untuk membantu membuang korban. Namun, niatan itu ditolak saudara atau saksi.
"Posisi korban sudah ditutup tikar. Mungkin rasa takut saksi ini tidak mau membantu membuang, kemudian izin keluar sambil memberitahukan kepada warga dan melaporkan tersangka dan langsung diamankan kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi di Surabaya, Korban Dianiaya sampai Berhenti Menangis
Hasil olah TKP, ditemukan barang bukti, bongkahan batu cor, dan alat cangkul yang kondisi patah.
Lalu, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Dua ponsel untuk menghubungi saksi dan tangga bambu.
Akibat dari perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.