"Korban LA (19) adalah santriwati sekaligus staf pelaku di pesantren," kata Shirlen.
Shirlen menjelakan, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelaku, korban, dan para saksi, pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak 2019 sampai September 2022.
"TKP-nya itu di dalam kamar korban," kata Shirlen.
Pelaku memasuki kamar korban dan melalukan kekerasan seksual. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada siapa pun.
Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buku agenda kecil.
Pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.