Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

Kompas.com - 04/10/2022, 23:42 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Ayah korban, YS, berharap polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Kami takut tidak mendapat keadilan, karena pelaku ini orang yang berpengaruh," kata YS melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2022).

YS berharap dukungan dari pemerintah agar membantu mengawal kasus sampai tuntas. Sebab dirinya sangat lemah dibanding pelaku yang memiliki pengaruh di daerahnya.

Baca juga: Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Unri, Pelaku dari Dosen hingga Mahasiswa

"Keluarga pelaku takutnya menekan 4 orang santri, yang berstatus saksi. Kalau ada lembaga lembaga perlindungan korban dan saksi (LPKS), kami mohon dibantu," kata YS.

Selain saksi takut dipengaruhi, sambung YS, tempat kejadian perkara (TKP) atau kamar korban sudah dihancurkan. Dengan demikian, sejumlah barang bukti bisa saja hilang.

Saat ini korban sangat trauma dan terancam kehilangan masa depan. Untuk itu, dia berharap ada pihak yang membantu pembiayaan, agar dia bisa melanjutkan pendidikan dan keluar dari pondok tersebut.

Kekerasan seksual dilakukan pelaku sejak 2019. Semua dilakukan pelaku dengan rayuan sampai dengan ancaman.

"Korban itu diancam. Dia itu pemimpin sekaligus pengasuh di pondok. Jadi korban tidak berani mau melawan," kata YS lagi.

Baca juga: Gubernur BEM Fisip Unri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terduga Membantah

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan, pelaku AA (44) pimpinan pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan para saksi. 

"Korban LA (19) adalah santriwati sekaligus staf pelaku di pesantren," kata Shirlen.

Shirlen menjelakan, pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelaku, korban, dan para saksi, pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak 2019 sampai September 2022.

"TKP-nya itu di dalam kamar korban," kata Shirlen.

Pelaku memasuki kamar korban dan melalukan kekerasan seksual. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada siapa pun.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com