NUNUKAN, KOMPAS.com – Operasi Zebra Krayan 2022 Polres Nunukan, mulai digelar tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan, operasi Zebra selalu menitik beratkan pada penertiban aturan lalu lintas dan kelengkapan kendaraan bermotor.
Hak ini untuk meminimalisasi angka kecelakaan dan mencegah fatalitas kecelakaan bagi pengendara.
"Termasuk menertibkan mobil yang terlambat bayar pajak. Satlantas menggandeng Dispenda Nunukan, dan menemukan sejumlah mobil pelat merah masih menunggak pajak,’’ katanya, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Polisi Sembunyi di Tikungan dan Hentikan Kendaraan di Jalan, Wakapolda: Lapor ke Polda Jateng
Pada hari kedua Operasi Zebra, Satlantas memberhentikan dua mobil dinas yang melakukan pelanggaran. Masing-masing Avanza yang sudah dua tahun mati pajak, dan Toyota Rush, dengan pelat nomor mati sudah lima tahun.
Arofiek menegaskan, pelanggaran mobil mobil dinas di Kabupaten Nunukan, sudah diperingatkan pada di tahun 2021. Namun ia memastikan, puluhan mobil yang pernah tercatat melanggar di tahun lalu, sudah membayar denda dan tunggakan pajak.
Dua mobil yang ditemukan dalam operasi kali ini, bukan termasuk pelanggar lama.
‘’Saya katakan berulang kali, pelat merah menjadi contoh bagi masyarakat agar mau tertib membayar pajak. Toh uangnya untuk PAD dan untuk pembangunan daerah. Jadi mohon Dinas lebih memperhatikan masalah seperti ini,’’kata Arofiek.
Selain itu, masih banyak pengendara khususnya roda dua, yang nekat putar balik menghindari razia. Biasanya, pengendara adalah anak di bawah umur, tidak memiliki/membawa kelengkapan surat kendaraan, dan tidak memakai helm.
‘’Itu juga kita sayangkan, risiko dari putar balik melawan arus tidak sebanding dengan denda pelanggaran. Intinya, mari sama sama menjaga tata tertib berlalu lintas,’’ katanya.
Hari kedua operasi Zebra, Satlantas Nunukan mengeluarkan 37 surat tilang. Adapun jenis pelanggaran yakni anak di bawah umur mengendarai motor, surat kendaraan tidak lengkap dan knalpot bogar.
Lalu ada 15 peringatan tertulis yang didominasi kepemilikan SIM, dan 35 teguran lisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.