KUPANG, KOMPAS.com - Pengu Ladu Djawa alias Bapa Fira (46), warga Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas dibunuh adiknya Luta Manu Rara alias Man (43).
Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar WS mengatakan, kasus penganiayaan berujung pembunuhan disebabkan perebutan hak pembagian tanah sawah antara korban dan pelaku.
"Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini terjadi tadi malam," ujar Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur, AKBP Fajar WS, kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Menurut informasi yang didapat kepolisian, keduanya berebut untuk mendapatkan tanah sawah sejak Januari 2021 lalu.
Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga yaitu adik dan kakak kandung walau tidak tinggal serumah lagi," ujar Fajar.
Masalah tersebut berlanjut, hingga pelaku melapor ke aparat desa setempat.
Karena dilaporkan, korban pun tak terima, sehingga pada Senin (3/10/2022) malam, sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendatangi rumah pelaku.
Korban mendatangi pelaku yang sedang duduk di dapur rumah seorang diri karena baru selesai makan malam.
"Saat bertemu, korban langsung memarahi dan memaki pelaku," ungkap Fajar.
Tak hanya itu, menurut Fajar, korban juga mencabut sebilah parang Sumba yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam pelaku.
Korban awalnya menyerang pelaku dengan mengayunkan parang ke arah pelaku, tetapi tidak tepat sasaran.
Karena tidak mengenai pelaku, korban kembali mengayunkan parangnya untuk kedua kalinya.
Saat itu, Manu Rara terus berupaya menghindar. Pelaku lalu mengambil sebatang kayu alu yang ada didekatnya. Dengan kayu tersebut pelaku menangkis bacokan korban.
"Usai menangkisnya hingga pegangan parang yang dipegang korban patah dan parang itu terlepas dari tangannya," kata Fajar.
Begitu mengetahui parang di tangan korban terlepas, pelaku balik memukul korban menggunakan kayu alu tersebut ke arah pinggang korban.