Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung, Malu karena Korban Pernah Masuk Penjara

Kompas.com - 04/10/2022, 21:42 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - SW (64), seorang wanita asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang menewaskan SP (46), anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mengungkapkan pembunuhan SP dilaporkan terjadi pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Korban hendak dibuang ke sungai

Para saksi menuturkan, setelah membunuh putranya, pelaku meminta tolong kepada beberapa orang untuk membuang jasad korban ke Sungai Mungkung yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

"Saat dimintai tolong, para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Iptu Ari Pujiantoro, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Motif pembunuhan

Sebagaimana diwartakan oleh Antara, Selasa (4/10/2022), Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah, mengatakan bahwa pelaku tega membunuh anaknya lantaran malu dengan kelakuan korban yang pernah masuk penjara karena masalah perjudian.

Selain itu, Iskandarsyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering menerima laporan bahwa anak pertamanya tersebut kerap melakukan pencurian, baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Hal tersebut diduga memicu pelaku untuk memiliki niat dan melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen: Selamat Jalan, Le

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Dari hasil olah TKP, Kasi Humas Polres Sragen menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan pembunuhan, yakni bongkahan batu cor dan cangkul patah yang diduga digunakan untuk memukul korban.

"Diamankan pula, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Kemudian, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu yang ditemukan di sekitar TKP," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Khairina | Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com