BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Bengkulu menangkap tiga orang terduga pelaku penjual anak di bawah umur dengan tujuan prostitusi di Kota Bengkulu pada Minggu (2/10/2022).
Mirisnya, dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar. Sementara satu orang lainnya merupakan resepsionis salah satu hiburan malam di Bengkulu.
Ketiganya adalah AR (16), DA (17), dan RT (27).
"Tiga pelaku kita bekuk karena melakukan perdagangan anak dan eksploitasi seksual," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Ibu di Sidoarjo Jual Anak untuk Layanan Prostitusi, Paksa Suntik KB agar Tidak Hamil
Welli pun mengatakan, dua dari tiga orang yang ditangkap merupakan perempuan.
Menurut Kasat Reskrim dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Mapolres Bengkulu.
Orangtua korban melaporkan bahwa putrinya yang berusia 13 tahun menjadi korban perdagangan orang.
“Orangtua melapor ke Polisi, jika anak kandungnya menjadi korban perdagangan orang di salah satu tempat hiburan malam," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur Rp 200.000 Sekali Kencan, Muncikari Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Mendapati laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, terduga pelaku teridentifikasi berada di salah satu hotel di objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
"Dua terduga pelaku anak dan satu terduga pelaku dewasa berhasil ditangkap. Saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.