Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Hukuman 6 Bulan Penjara, Wakil Wali Kota Bima Datangi Rutan Raba

Kompas.com - 04/10/2022, 13:02 WIB
Syarifudin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, terdakwa kasus pembangunan demaga tanpa izin lingkungan.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Bima. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Feri Sofiyan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi ke Rutan Raba

Dengan demikian, Wakil Wali Kota yang sempat divonis bebas ini, kini berstatus terpidana. Didampingi penasehat hukumnya, Feri Sofiyan datang ke Rutan Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022).

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalik mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan putusan Mahkama Agung yang menyatakan Feri Sofiyan bersalah atas kasus pembangunan dermaga pribadi di lingkungan Bonto.

Menurut dia, eksekusi terhadap orang nomor dua di Kota Bima itu bersifat mutlak karena putusannya merupakan putusan kasasi yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi.

"Yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembangunan dermaga tanpa izin lingkungan. Setelah dilaksanakan eksekusi sekitar pukul 08.30 Wita, terpidana langsung datang sendiri ke Rutan untuk menjalani hukuman," kata Ibrahim Khalik kepada Kompas.com.

Ibrahim mengatakan, Kejari Bima sebelumnya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi terhadap Feri Sofiyan.

Selain dihukum kurungan penjara, MA juga menghukum Feri Sofiyan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

"Jika yang bersangkutan tidak segera membayar denda paling lama enam bulan menjalani hukuman, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.

Baca juga: Pengantin Baru yang Tenggelam di Pantai Kalaki Bima Akhirnya Ditemukan

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bima sebelumnya dilaporkan atas perkara pelanggaran izin lingkungan saat membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang tiga meter dari bibir pantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com