LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas kabupaten di Lampung ditangkap polisi.
Pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk dijual kembali di tempat asalnya.
Diduga pelaku membeli BBM di kabupaten lain untuk menghilangkan jejaknya dan tidak terdeteksi polisi.
Baca juga: Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, Polisi Sita 900 Liter Bio Solar
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap berinsial SJ (27) warga Pekon (desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku ditangkap pada Minggu (2/10/2022) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
"Pelaku kita tangkap saat anggota melakukan patroli malam, pukul 23.00 WIB di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hendra dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (4/10/2022).
Kronologi terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal ketika anggota patroli melihat mobil pikap BE 8076 ZX yang terparkir di lokasi.
Baca juga: Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan
Kondisi mobil tersebut terlihat mencurigakan dengan bagian bak tertutup terpal.
"Saat diperiksa, anggota menemukan barang bukti berupa puluhan jeriken yang berisi BBM bersubsidi," kata Hendra.