PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MP (51) ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pelaku ditangkap oleh Polsek Ujung Batu setelah mendapat laporan dari PS yang merupakan anak kandung MP.
"Pelaku memang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri atas kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: 2 Kurir Sabu 16 Kg di Asahan Sumut Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta Per Kg
Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti sabu dua paket kecil, satu alat isap sabu atau bong, empat buah kaca pirex dan satu unit handphone.
Andi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (29/9/2022) di rumahnya.
Awalnya, anak korban perempuan datang ke Polsek Ujung Batu melaporkan ayah kandungya karena memakai narkoba.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MP," kata Andi.
Baca juga: Sekretaris BPBD Asahan Sumut Ditangkap karena Diduga Konsumsi Sabu
Setelah diinterogasi, ungkap Andi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari orang tidak dikenalnya.
Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 112 jo 114 Ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.