Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Beri Bansos, Dua Pencuri Gondol Harta Pedagang di Lampung

Kompas.com - 04/10/2022, 11:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang pedagang di Bandar Lampung kehilangan tas berisi ponsel dan perhiasan akibat dicuri.

Komplotan pencuri mengaku hendak memberikan bantuan sosial (bansos) dari kecamatan.

Dua orang pencuri tersebut telah ditangkap aparat Polsek Panjang Kota Bandar Lampung pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Ayah dan Anak Dibacok Maling di Pematangsiantar, Korban Butuh Biaya Operasi

Kapolsek Panjang Komisaris Polisi (Kompol) Joni mengatakan trio pencurian ini berinisial KN (46) dan MI (48). Sedangkan satu orang lain adalah penadah berinisial HS (22).

"Para pelaku beraksi pagi hari, dengan sasaran pedagang," kata Joni saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) di Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.

Mulanya pelaku mendatangi warung sekaligus rumah korban bernama Sudarti dan mengaku petugas kecamatan setempat.

"Pelaku mengaku petugas kecamatan dan berpura-pura hendak memberi bansos kepada korban," kata Joni.

Baca juga: Viral, Pencuri Gondol Rp 591 Juta dari Mobil yang Antre BBM di SPBU OKU Sumsel

Korban lalu dibuat lengah dengan cara memintanya menyiapkan berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

Pelaku juga sempat meminta agar perhiasan korban dilepas terlebih dahulu karena hendak difoto untuk kelengkapan berkas.

Sambil meminta korban menyiapkan berkas, pelaku minta izin untuk membeli sembako bansos.

"Saat korban lengah, para pelaku ini langsung pergi dan membawa tas berisi perhiasan serta ponsel milik korban," kata Joni.

Baca juga: Bobol Rumah Anggota DPRD Musirawas, Pencuri Ini Mengaku Dibohongi Temannya: Saya Cuma Dikasih 2 Hp, Tidak Tahu Kalau Ada Emasnya

Barang-barang curian itu lalu dijual kepada HS di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu unit ponsel dan perhiasan berupa cincin dan gelang.

Joni menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan bagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com