Pelaku juga sempat meminta agar perhiasan korban dilepas terlebih dahulu karena hendak difoto untuk kelengkapan berkas.
Sambil meminta korban menyiapkan berkas, pelaku minta izin untuk membeli sembako bansos.
"Saat korban lengah, para pelaku ini langsung pergi dan membawa tas berisi perhiasan serta ponsel milik korban," kata Joni.
Barang-barang curian itu lalu dijual kepada HS di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu unit ponsel dan perhiasan berupa cincin dan gelang.
Joni menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan bagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.