AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan empat pucuk senjata api hasil sitaan polisi saat bentrok warga di Pulau Saparua.
Pemusanahan empat unit senjata api itu dipimpin Kepala Kejari Ambon Frits Dian Nalle dan Wakapolres Pulau Ambon halaman kantor Kejari Ambon, Senin (3/10/2022).
Pemusnahan empat pucuk senjata api itu dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan gergaji mesin oleh petugas.
“Barang bukti senjata api yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dalam perkara tawuran di Saparua,” kata Frits kepada wartawan di sela-sela pemusnahan tersebut, Senin.
Baca juga: Resah Polusi Udara, Warga Protes Pembangunan Bendungan di Ahuru Ambon
Selain empat pucuk senjata api, petugas juga memusnahkan sejumlah barang sitaan lainnya seperti satu buah parang, tiga buah pisau, sebilah samurai dan sejumlah ponsel.
Selain itu petugas juga memusnahkan sebanyak 110 paket narkoba yang terdiri dari 40 paket sabu, 57 paket ganja kering dan 14 paket tembakau sintetis yang beratnya mencapai 40 kilogram dan satu alat hisap sabu.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021-2022,” katanya.
Baca juga: ASN Dibacok Saat Lerai Bentrok Warga di Ambon, Kapolda Minta Siskamling Diaktifkan
Adapun untuk pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember yang berisi campuran semen.
Dia menambahkan pemusnahan hasil sitaan berupa senjata api, narkoba dan barang bukti lainnya itu dilakukan petugas kejaksaan karena sudah memiiki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan ini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.