SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, larangan memberi dalam bentuk apapun ke pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang akan diberlakukan di Kota Semarang.
Tak main-main, bagi warga yang ketauan memberi dalam bentuk apapun ke PGOT bakal didenda sebanyak Rp 1 juta.
Denda tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya dan Dinas Sosial Kota Semarang mulai gencar melakukan operasi yustisi kepada pemberi mulai hari ini.
Baca juga: Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
"Pemberi yang ketahuan akan langsung di serahkan kepada pengadilan negeri Semarang untuk disidang," kata Fajar, saat ditemui di Kelurahan Pedurungan, pada Senin (3/10/2022).
Sidak hari ini, tim gabungan Satpol PP Kota Semarang dan Dinsos melakukan pengamanan kepada 4 PGOT di Jalan Fatmawati Semarang.
"Mereka dilakukan sidang ditempat oleh dinas sosial," ujar dia.
Fajar menegaskan, operasi gabungan tak hanya dilakukan hari ini saja.
Tim gabungan tersebut akan lebih gencar melakukan operasi gabungan di hari selanjutnya.
"Kami seterusnya akan melakukan operasi gabungan," imbuh dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi mengatakan, PGOT yang diamankan hari ini rata-rata bukan warga Semarang.
"Mereka kebanyakan warga luar Kota Semarang," papar dia.
Setelah mendapatkan asesmen, PGOT yang ditangkap akan dipulangkan ke rumah masing-masing dengan koordinasi Dinsos setempat.
"Kami akan asesmen, kami kembalikan ke asal," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.