SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, larangan memberi dalam bentuk apapun ke pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang akan diberlakukan di Kota Semarang.
Tak main-main, bagi warga yang ketauan memberi dalam bentuk apapun ke PGOT bakal didenda sebanyak Rp 1 juta.
Denda tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan PGOT.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya dan Dinas Sosial Kota Semarang mulai gencar melakukan operasi yustisi kepada pemberi mulai hari ini.
Baca juga: Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
"Pemberi yang ketahuan akan langsung di serahkan kepada pengadilan negeri Semarang untuk disidang," kata Fajar, saat ditemui di Kelurahan Pedurungan, pada Senin (3/10/2022).
Sidak hari ini, tim gabungan Satpol PP Kota Semarang dan Dinsos melakukan pengamanan kepada 4 PGOT di Jalan Fatmawati Semarang.
"Mereka dilakukan sidang ditempat oleh dinas sosial," ujar dia.
Fajar menegaskan, operasi gabungan tak hanya dilakukan hari ini saja.