Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polisi Gunakan Gas Air Mata Bubarkan Kerusuhan di Stadion, Ini Tanggapan Pengamat

Kompas.com - 03/10/2022, 16:20 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Duka mendalam terhadap tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Berdasarkan data dari Tim Kedokteran Polisi (Dokpol), total ada 450 korban yang meninggal dunia dan luka-luka.

“Jumlah korban 450 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Dedi menyebutkan, dari data tersebut, sebanyak 125 korban meninggal dunia. Kemudian, puluhan orang luka berat dan ratusan luka ringan.

Kerusuhan terjadi usai Arema FC mengalami kekalahan saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Kerusuhan itu tidak terelakkan saat Aremania turun ke lapangan untuk menyampaikan protes.

Berusaha mengendalikan situasi, jajaran pengamanan menembaki gas air mata ke beberapa arah kerumunan suporter, bahkan ke beberapa tribune yang masih banyak suporter Aremania.

Kondisi akhirnya menjadi semakin mencekam karena banyak suporter yang terinjak-injak hingga sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan ke tribune stadion.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Gibran ke Suporter Persis Solo: Kita Belajar dari Kesalahan Ini

Tanggapan pengamat sepak bola

Pengamat Sepak bola Buyung Ismu mengatakan, berdasarkan aturan FIFA, senjata api maupun gas air mata dilarang dibawa bahkan digunakan saat di stadion.

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pada pasal 19 tentang Pitchside stewards huruf b) tertulis, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used."

Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Dokumen FIFA Stadium Safety and Security Regulations dapat dilihat dan diunduh di sini

Lantas, mengapa polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan terjadi?

Menurut Buyung, seharusnya panitia yang memahami mengenai aturan tersebut, mengingatkan pada pihak terkait untuk tidak menggunakan senjata tajam dan sejenisnya dalam mengendalikan situasi kerusuhan.

"Ada saja polisi yang tidak paham mengenai aturan tersebut, bahwa membawa saja tidak boleh apalagi menggunakannya saat di stadion," ujarnya.

Baca juga: Ketika Suporter Bola Bertaruh Nyawa usai Ditembaki Gas Air Mata

"Seharusnya panitia mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak membawanya saat bertanya mengenai kesiapan aparat sebelum memulai pertandingan. Tidak hanya mengetahui soal berapa personel di luar dan dalam stadion, baik Polri maupun TNI," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Senin (3/10/2022).

Buyung mengatakan, polisi yang kemungkinan tidak mengerti prosedur dalam pertandingan sepak bola, juga mereka dilatih untuk huru hara seperti aksi anarkis tersebut.

"Sementara panitia mengetahui bahwa peluru tajam, peluru karet, gas air mata tidak boleh dibawa ke lapangan. Itu memang sudah salah penanganan dari PSSI dalam memberikan arahan kepada polisi," ujarmya.

Oleh karena itu, dia meminta agar panitia penyelenggara sepak bola dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai penanggung jawab agar mengevaluasi keamanan saat dan seusai pertandingan digelar.

"PSSI harus melakukan evaluasi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, baik di Liga 3, Liga 2 atau Liga 1 ," tambahnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Dandy Bayu Bramasta, Rahel Narda Chaterine | Editor Rendika Ferri Kurniawan, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com