"Ketika jumlah massa ojol terlalu banyak dia (Adie) melarikan diri," kata dia.
Sebelum melakukan pengeroyokan, Adie mengaku sempat minum Cong Yang.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria yang Pukuli Driver Ojol di Semarang, Pengamat: Kena Pasal 170 KHUP
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban bermula karena tak terima ditegur korban.
"Saya sudah bilang sabar dulu, temanku lagi ambil uang terus bapak itu menggerutu, saya samperin saya pukul," kata Adie, di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.