Lantas, pelaku meninggalkan korban di sungai pinggiran Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Jasad korban baru ditemukan oleh pencari rumput pada 22 Agustus 2022.
Baca juga: Kronologi Perempuan di Kediri Dibunuh Teman Suami karena Tolak Berhubungan Badan
Polisi telah melakukan rekonstruksi yang dilakukan di sungai yang menjadi lokasi pembunuhan itu pada Kamis (29/9/2022).
Pada rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 20 adegan saat peristiwa pembunuhan itu dilakukan.
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi mulai dari pakaian korban hingga motor yang dipergunakan tersangka.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.