Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki 2 Bulan, Pembuang Bayi di Lampung Ternyata Pasangan Mahasiswa

Kompas.com - 01/10/2022, 17:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Teluk Betung Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi setelah dua bulan penyelidikan. Pelaku adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di Jalan Gatot Subroto pada 11 Agustus 2022 lalu di dalam sebuah kardus di depan rumah warga.

Baca juga: Yulis Jadi Tersangka karena Adopsi Bayi Hubungan Gelap Polisi, Kasat Reskrim Upayakan Restorative Justice

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto, membenarkan pelaku pembuangan bayi itu telah ditangkap pada Jumat (30/9/2022).

"Benar (sudah ditangkap) setelah kita lakukan penyelidikan selama dua bulan," kata Adit saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).

Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui pelaku pembuangan bayi baru lahir itu adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Pringsewu.

Keduanya adalah AZ (22) warga Kabupaten Pringsewu dan RD (20) warga Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan panik akan diamuk keluarga mereka.

"Kedua pelaku pacaran sudah satu tahun, lalu berhubungan badan di luar pernikahan," kata Adit.

Baca juga: Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami

Bayi itu dilahirkan di salah satu bidan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Begitu lahir, kedua pelaku langsung membawa bayi itu ke Kota Bandar Lampung.

Sebelum membuang bayi, kedua pelaku mencari kardus dan perlengkapan bayi seperti dot, bedak, popok, hingga minyak telon.

"Sampai di lokasi yang saat itu sepi, bayi itu diletakkan di depan rumah warga. Keduanya lalu langsung kembali ke Pringsewu," kata Adit.

Adit menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi laki-laki ditemukan tergeletak di dalam kardus di depan rumah warga di Bandar Lampung.

Pada kardus dimana sang bayi tergeletak terdapat pesan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol)  Adit Priyanto membenarkan bayi tersebut ditemukan pada Senin (11/7/2022) malam.

Adit mengatakan, kondisi bayi saat ditemukan itu dalam kondisi sehat dan diperkirakan berusia kurang dari satu minggu.

Bayi laki-laki berkulit putih itu tergeletak di dalam sebuah kardus kemasan minyak goreng dengan beberapa kelengkapan peralatan bayi seperti susu dan botol susunya.

Pada kardus tersebut juga ditemukan sebuah tulisan yang diduga ditulis oleh orangtua si bayi.

"Kepada ini, saya ingin menitipkan anak saya yang bernama Reynaldo."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com